SDN KEBON JERUK 15

Jln. Anggrek Cakra No.70 Rt.007/09 Kec. Kebon Jeruk - Jakarta Barat Telp 021 5363967.

SDN KEBON JERUK 15

Jln. Anggrek Cakra No.70 Rt.007/09 Kec. Kebon Jeruk - Jakarta Barat Telp 021 5363967

SDN KEBON JERUK 15

Jln. Anggrek Cakra No.70 Rt.007/09 Kec. Kebon Jeruk - Jakarta Barat Telp 021 5363967

SDN KEBON JERUK 15

Jln. Anggrek Cakra No.70 Rt.007/09 Kec. Kebon Jeruk - Jakarta Barat Telp 021 5363967

SDN KEBON JERUK 15

Jln. Anggrek Cakra No.70 Rt.007/09 Kec. Kebon Jeruk - Jakarta Barat Telp 021 5363967

Selasa, 10 Agustus 2010

8 Standar Pendidkan Nasional

Standar Kompetensi Lulusan
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Standar Isi
~ Kerangka dasardan struktur kurikulum.
~ Beban belajar.
~ Kurikulum tingkat satuan pendidikan.
~ Kalender pendidikan / akademik

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Standar Proses
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Standar Sarana dan Prasarana
Persyaratan minimal tentang sarana :
Perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP.
Persyaratan minimal tentang prasarana
R. kelas, R. pimpinan satuan pendidikan, R. pendidik, R. tata usaha, R. perpustakaan, R. laboratorium, R. bengkel kerja, R. unit produksi, R. kantin, instalasi dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.
Standar Pembiayaan (Biaya Investasi, Biaya Personal, Biaya Operasi)
Persyaratan minimal tentang biaya investasi :
Meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Persyaratan minimal tentang biaya personal :
Meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Persyaratan minimal tentang biaya operasi meliputi :
~ gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
~ bahan atau peralatan pendidik habis pakai, dan
~ biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, ir, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan oleh Satuan Pendidikan, Pemda, dan Pemerintah.
Dikdasmen :
Menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dikti :
Menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Sejarah Depdiknas


Sejak adanya proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 para pendiri bangsa ini telah menyadari pentingnya usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemikiran ini diperkuat dengan kenyataan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 yang menekankan bahwa tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk itu, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Sehubungan dengan tuntutan konstitusi dimaksud, Pemerintah berketetapan untuk membentuk lembaga yang bertanggung jawab pada usaha pencerdasan kehidupan bangsa.

Mulai saat itu sampai sekarang ini telah terjadi penggantian nama institusi yang menangani pendidikan sebanyak enam kali. Keenam nama institusi yang menangani pendidikan sejak kemerdekaan sampai saat sekarang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
No.Nama InstitusiPeriode
1Kementerian Pengajaran19-8-1945 s.d. 29-1-1948
2Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan29-1-1948 s.d. 10-7-1959
3Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan10-7-1959 s.d. 6-3-1962
4Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan6-3-1962 s.d. 27-3-1966
Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan18-2-1962 s.d. 27-3-1966
Departemen Olahraga6-3-1962 s.d. 27-3-1966
5Departemen Pendidikan dan Kebudayaan25-7-1966 s.d. 26-10-1999
6Departemen Pendidikan Nasional26-10-1999 s.d. sekarang

» Menteri Pendidikan Nasional Sejak Tahun 1945 Sampai Dengan Sekarang.

Sistem Pendidikan Nasional

Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

.: Jalur Pendidikan

Jalur pendidikan terdiri atas:

pendidikan formal,
nonformal, dan
informal.
Jalur Pendidikan Formal

Jenjang pendidikan formal terdiri atas:

pendidikan dasar,
pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:

pendidikan umum,
kejuruan,
akademik,
profesi,
vokasi,
keagamaan, dan
khusus.
Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pendidikan dasar berbentuk:

Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan menengah terdiri atas:

pendidikan menengah umum, dan
pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:

Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dapat berbentuk:

akademi,
politeknik,
sekolah tinggi,
institut, atau
universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi:

pendidikan kecakapan hidup,
pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan,
pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:

lembaga kursus,
lembaga pelatihan,
kelompok belajar,
pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan Informal

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:

Taman Kanak-kanak (TK),
Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:

Kelompok Bermain (KB),
Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

.: Pendidikan Kedinasan

Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

.: Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan keagamaan berbentuk:

pendidikan diniyah,
pesantren,
pasraman,
pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
.: Pendidikan Jarak Jauh

Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Daftar Istilah

Pendidikan
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nasional
Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem pendidikan nasional
Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Peserta didik
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Jalur pendidikan
Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Jenjang pendidikan
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Jenis pendidikan
Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Satuan pendidikan
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan formal
Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal
Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan informal
Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Pendidikan anak usia dini
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan jarak jauh
Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

Standar nasional pendidikan
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wajib belajar
Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Warga Negara
Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat
Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pemerintah
Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

Menteri
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

Senin, 09 Agustus 2010

RPP bhs inggris sd kls 4

ANIMAL

1. Class/semester : 4 / 2
2. Competency : to response teacher instruction related to school context
3. Indicator : Students are able to identify names of animals
4. Time : 70 Minutes
5. Focus skill :
6. Remarks : Need computer lab, LCD , Speaker
7. Background knowledge: number, color, shapes, adjectives : small,big,long,short
8. Teaching steps :


Pre-activity : 10 mnt
Guessing animal : whole class
Teacher prepares several kinds of animal picture cards and stick them on the wall. Teacher produces some animal sounds, such as meauw 2x, woof 2x, moo 2x, etc and students guess the animal which has the sound. Ss will race to get the correct picture.


Main activity

Kegiatan 1 waktu
Langkah pembelajaran Materials

Story
On Line



20 1. guru menjelaskan judul cerita
2.
http://www.britishcouncil.org/kids-stories-twins-week.htm


Practice
20


20

On line/Off line
Students match the animal and its picture

On Line
Students pair the picture cards with the animal



On Line
Matching animal
Ss will chose the button to create a fantasy animal



On Line
Matching animals
Ss will match by drawing a line



Song:
How much is the dog in the window?
http://www.britishcouncil.org/kids-print-pets.pdf


http://www.britishcouncil.org/kids-games-pelmanism-pets.htm



http://www.britishcouncil.org/kids-games-animal-maker.htm




http://www.britishcouncil.org/kids-animal-stories-great-race.htm





http://www.britishcouncil.org/kids-songs-pets.htm


Suggested
Follow up
Activity


15 Off Line
Animal Classification
Where they live?
T. prepares some pictures of animal.
Give them a sheet of two boxes ,
They are land animal and water animal





Students listen and identify which animal is meant Students worksheet
Picture animal cards








http://www.britishcouncil.org/kids-games-dangerous-animal.htm

http://www.britishcouncil.org/kids-games-identipet.htm




Post Activity : class project ( 20 mnt )
Making my lovely animal
Steps:
T. divides class into 5 groups,each group will get an old newspaper. They may chosse one of animal picture card they have learned. They will make similar animal from newspaper cutting the paper and color it.