Standar Kompetensi Lulusan
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Standar Isi
~ Kerangka dasardan struktur kurikulum.
~ Beban belajar.
~ Kurikulum tingkat satuan pendidikan.
~ Kalender pendidikan / akademik
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Standar Proses
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Standar Sarana dan Prasarana
Persyaratan minimal tentang sarana :
Perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP.
Persyaratan minimal tentang prasarana
R. kelas, R. pimpinan satuan pendidikan, R. pendidik, R. tata usaha, R. perpustakaan, R. laboratorium, R. bengkel kerja, R. unit produksi, R. kantin, instalasi dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.
Standar Pembiayaan (Biaya Investasi, Biaya Personal, Biaya Operasi)
Persyaratan minimal tentang biaya investasi :
Meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Persyaratan minimal tentang biaya personal :
Meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Persyaratan minimal tentang biaya operasi meliputi :
~ gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
~ bahan atau peralatan pendidik habis pakai, dan
~ biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, ir, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan oleh Satuan Pendidikan, Pemda, dan Pemerintah.
Dikdasmen :
Menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dikti :
Menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.