SDN KEBON JERUK 15

Jln. Anggrek Cakra No.70 Rt.007/09 Kec. Kebon Jeruk - Jakarta Barat Telp 021 5363967.

SDN KEBON JERUK 15

Jln. Anggrek Cakra No.70 Rt.007/09 Kec. Kebon Jeruk - Jakarta Barat Telp 021 5363967

SDN KEBON JERUK 15

Jln. Anggrek Cakra No.70 Rt.007/09 Kec. Kebon Jeruk - Jakarta Barat Telp 021 5363967

SDN KEBON JERUK 15

Jln. Anggrek Cakra No.70 Rt.007/09 Kec. Kebon Jeruk - Jakarta Barat Telp 021 5363967

SDN KEBON JERUK 15

Jln. Anggrek Cakra No.70 Rt.007/09 Kec. Kebon Jeruk - Jakarta Barat Telp 021 5363967

Sabtu, 03 Maret 2012

Jadwal UN 2012

Draf-revisi 20 Desember 2011
Kata Pengantar
Dalam proses pembelajaran, penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai hasil belajar yang telah ditetapkan dalam
kurikulum. Oleh karena itu, guru wajib melakukan penilaian selama dan setelah
proses pembelajaran suatu kompetensi dasar atau standar kompetensi.
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan dengan tujuan antara lain untuk mengukur
pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik secara nasional, sebagai hasil
dari proses pembelajaran dan sekaligus untuk memetakan tingkat pencapaian hasil
belajar siswa pada tingkat sekolah dan daerah.
Rapat Panitia Kerja UN DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) telah menyepakati dan memutuskan bahwa UN 2012 akan
dilaksanakan dengan menggunakan formula gabungan antara nilai
sekolah/madrasah dan nilai UN, sebagaimana sudah diterapkan pada tahun 2011.
Ini adalah suatu keputusan politik yang telah ditetapkan. Artinya, secara politis
persoalan ada-tidaknya UN pada 2012 sudah terjawab.
Mengapa perlu suatu keputusan politik? Sebagai sebuah kebijakan publik yang
menyentuh kepentingan rakyat banyak, keputusan politik menjadi hal yang penting.
Dengan keputusan politik ini diharapkan, persoalan ada atau tidak ada UN tidak lagi
manjadi bahan perdebatan yang berulang setiap tahun, sehingga menghabiskan
energi yang tidak perlu. Sudah waktunya evaluasi terhadap UN bukan lagi terletak
pada perlu atau tidaknya UN, tapi pada masalah yang lebih substansial, yaitu
bagaimana meningkatkan mutu penyelenggaraan dan memanfaatkan hasil UN
dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di seluruh tanah air.
Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan merupakan tuntutan yang
mendesak, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu SDM bangsa, yang
sangat diperlukan di era globalisasi saat ini, dengan persaingan yang semakin ketat.
Buku Tanya Jawab ini disusun untuk memberikan gambaran secara lebih gamblang
dan utuh kepada masyarakat luas, terutama semua pemangku kepentingan
(stakeholders) pendidikan tentang maksud, tujuan, dan penyenggaraan UN. Melalui
buku ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman secara lebih
merata tentang pelaksanaan UN tahun 2012.
Buku ini disusun atas kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku
penyelenggara UN.
Masukan dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan buku ini di masa depan
sangat diharapkan. Semoga kehadiran buku ini bermanfaat dalam perjuangan kita
bersama mencerdaskan kehidupan bangsa!
Jakarta, Desember 2011
Tim Penyusun Draf-revisi 20 Desember 2011
TANYA JAWAB PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
a. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan
program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala,
menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar
nasional pendidikan”.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
- Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
- Pasal 66 ayat (1): Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan
dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
- Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara obyektif,
berkeadilan, dan akuntabel.
- Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu
kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
- Pasal 68: Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu
pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan
pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar
dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak
mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Draf-revisi 20 Desember 2011
- Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.
- Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti
Ujian Nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repulbik Indonesia
Nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari
Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan
Ujian Nasional.
2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?
UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi.
3. Benarkah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan?
Tidak benar jika anda anggapan bahwa hasil UN dijadikan satu-satunya
faktor penentu kelulusan adalah tidak benar. Kriteria kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan adalah: (a) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran; (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (1) kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia; (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian; (3) kelompok mata pelajaran estetika, dan (4) kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; (c) lulus ujian sekolah untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (d) lulus ujian
nasional.
Sejak tahun 2011 dengan telah ditetapkannya formula baru, nyata sekali
bahwa hasil UN bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan peserta didik
dari sekolah/madrasah.
4. Mengapa ditetapkan formula baru dalam penentuan kelulusan UN?
Penetapan dan pemberlakuan formula baru dimaksudkan untuk memenuhi
harapan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat: supaya UN tidak
memveto kelulusan siswa, ikut mempertimbangkan komponen proses dan
hasil penilaian guru, dan mengembangkan suasana yang lebih kondusif bagi
peserta didik dalam menghadapi ujian dan bagi terwujudnya hasil ujian
nasional yang kredibel dan objektif, yang sangat diperlukan dalam rangka
pemetaan mutu, perumusan kebijakan, fasilitasi dan pemberian bantuan
kepada sekolah dan daerah, dalam rangka peningkatan dan pemerataan
mutu pendidikan.
Draf-revisi 20 Desember 2011
5. Bagaimana bentuk formula UN 2012?
Formula baru UN 2012 memberi pembobotan 40% untuk nilai
sekolah/madrasah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah/madrasah diperoleh
dari gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/madrasah (NS/M),
yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.
6. Bagaimana dengan kelulusan peserta didik dalam UN?
Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA),
yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M)
pada mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN (murni).
Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan
dan 60% untuk nilai UN.
Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan
lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5
(lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat
koma nol).
7. Apa kegunaan hasil UN?
Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: (a) pemetaan mutu
program dan/atau satuan pendidikan; (b) dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya; (c) penentu kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan; dan (d) dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.
8. Siapa yang berhak mengikuti US/M dan UN?
a. setiap peserta didik yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN.
b. setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras
yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN.
c. peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah
berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
d. peserta didik yang tidak lulus US/M dan UN dapat mengikuti US/M dan UN
tahun berikutnya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam POS US/M
atau POS UN. Draf-revisi 20 Desember 2011
9. Apa persyaratan untuk mengikuti UN?
Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang
pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang
pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun
pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan
10. Apa kewajiban peserta didik dalam US/M dan UN?
a. berperilaku jujur, bekerja mandiri, dan hanya membawa alat tulis yang
diperlukan pada saat ujian berlangsung;
b. tidak membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun ke dalam ruang
ujian;
c. tidak menggunakan soal atau jawaban UN yang diperoleh dengan
cara tidak sah sebelum atau saat UN berlangsung;
d. menandatangani pernyataan di tempat yang disediakan bahwa “tidak
akan melakukan kecurangan dalam bentuk apapun ketika UN
berlangsung”.
11. Siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan UN?
Dalam bentuk diagram dapat digambarkan penyelenggara UN dari tingkat
pusat sampai dengan satuan pendidikan, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pusat Provinsi Kab/Kota Satuan
Pendidikan
1. BSNP
2. Kemdikbud
3. Kemenag
4. MR-PTN
1. Gubernur
2. PTN
3. Dinas
Pendidikan
4. Kanwil
Kemenag
5. LPMP
6. Instansi
terkait
1. Bupati/Walikota
2. PT
3. Dinas
Pendidikan
4. Kantor
Kemenag
1. PT
2. Kepala
Sekolah
3. Guru
4. Pengawas
12. Apakah ada Ujian Ulangan?
Pada UN 2012 tidak ada ujian ulangan. Hal ini sebagai akibat dari penerapan
formula baru dalam penentuan kelulusan.
Draf-revisi 20 Desember 2011
13. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2012?
JADWAL PELAKSANAAN UN SMA/MA
Mata pelajaran
No
Hari dan
Tanggal
Jam Program
IPA
Program
IPS
Program
Bahasa
MA
Program
Keagamaan
UN
Senin, 16
April 2012
1.
UN
Susulan
Senin, 23
April 2012
08.00 –
10.00
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
UN
Selasa, 17
April 2012
2.
UN
Susulan
Selasa, 24
April 2012
08.00 –
10.00
11.00 –
13.00
Bahasa
Inggris
Fisika
Bahasa
Inggris
Ekonomi
Bahasa
Inggris
Bahasa
Asing
Bahasa
Inggris
Tafsir
UN
Rabu, 18
April 2012
3.
UN
Susulan
Rabu, 25
April 2012
08.00 –
10.00
Matematika Matematika Matematika Matematika
UN
Kamis, 19
April 2012
4.
UN
Susulan
Kamis, 26
April
2012
08.00 –
10.00
11.00 –
13.00
Kimia
Biologi
Sosiologi
Geografi
Antropologi
Sastra
Indonesia
Fikih
Hadis
JADWAL PELAKSANAAN UN SMK
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN: Senin, 16 April 2012
UN Susulan: Senin, 23 April 2012
08.00 – 10.00 Bahasa
Indonesia
2. UN: Selasa, 17 April 2012
UN Susulan: Selasa, 24 April 2012
08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
3. UN: Rabu, 18 April 2012
UN Susulan: Rabu, 25 April 2012
08.00 – 10.00 Matematika Draf-revisi 20 Desember 2011
JADWAL PELAKSANAAN UN SMALB
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN: Senin, 16 April 2012
UN Susulan: Senin, 23 April
2012
08.00 – 10.00 Bahasa
Indonesia
2. UN: Selasa, 17 April 2012
UN Susulan: Selasa, 24 April
2012
08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
3. UN: Rabu, 18 April 2012
UN Susulan: Rabu, 25 April
2012
08.00 – 10.00 Matematika
JADWAL PELAKSANAAN UN SMP/MTs, DAN SMPLB
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN: Senin, 23 April 2012
UN Susulan: Senin, 30 April 2012
08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
2. UN: Selasa, 24 April 2012
UN Susulan: Selasa, 1 Mei 2012
08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
3. UN: Rabu, 25 April 2012
UN Susulan: Kamis, 3 Mei 2012
08.00 – 10.00 Matematika
4. UN: Kamis, 26 April 2012
UN Susulan: Jumat, 4 Mei 2012
08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan
Alam
JADWAL PELAKSANAAN UN SD/MI DAN SDLB
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN: Selasa, 8 Mei 2012
UN Susulan: Senin, 14 Mei 2012
08.00 – 10.00 Bahasa
Indonesia
2. UN: Rabu, 9 Mei 2012
UN Susulan: Selasa, 15 Mei 2012
08.00 – 10.00 Matematika
3. UN: Kamis, 10 Mei 2012
UN Susulan: Rabu 16 Mei 2012
08.00 – 10.00 Ilmu
Pengetahuan
Alam (IPA)
Keterangan: UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau
berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
14. Kapan pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
Sekolah/madrasah mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan paling lambat:
a. tanggal 26 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK Draf-revisi 20 Desember 2011
b. tanggal 2 Juni 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
c. tanggal 20 Juni 2012 untuk SD/MI dan SDLB
15. Apa perbedaan signifikan antara UN tahun 2011 dan UN tahun 2012?
Perbedaan paling signifikan sedikitnya ada enam butir sebagaimana disajikan
dalam tabel di bawah:
TAHUN PELAJARAN
No. Aspek
2010/2011 2011/2012
Keterangan
1. Jumlah
Peraturan
Menteri
Ada dua Peraturan
Menteri
1. Permen 45 Tahun
2010 tentang
Kriteria Peserta
didik
2. Permen 46 Tahun
2010 tentang
Pelaksanaan Ujian
Sekolah/Madrasah
dan Ujian Nasional
Hanya satu
Peraturan Menteri
1. Permendikbud
Nomor 59 Tahun
2011 tentang
Kriteria Kelulusan
Peserta didik
dari Satuan
Pendidikan dan
Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/
Madrasah dan
Ujian Nasional
Untuk efisiensi
dan
memudahkan
sosialisasi
2. Ketentuan
Umum
sama sama Istilah SKL
diganti menjadi
kisi-kisi
3. Kriteria
Kelulusan
sama sama
4. Persyaratan
Peserta didik
mengikuti
US/M dan UN
sama sama
5. Hak dan
Kewajiban
Kurang rinci Lebih rinci sanksi
terhadap
pelanggaran
dieksplisitkan
6. Penyelenggara
US/M
sama sama
7. Penyelenggara
UN
Sama sama
8. Kisi-kisi soal
UN
• Irisan berdasarkan
kurikulum 1994,
2004, dan standar
isi
• Berdasarkan
SK dan KD
dalam Standar
Isi
Menggunakan
prinsip
penilaian
pendidikan Draf-revisi 20 Desember 2011
• Menjadi lampiran
Permen
• Tidak menjadi
lampiran
Permen tetapi
menjadi
Keputusan
BSNP
9. Sanksi Kurang tegas Lebih tegas
10. Mata Pelajaran Nama dan jumlah
sama
Nama dan jumlah
sama
11. Masa berlaku 1 Tahun Tergantung
kebutuhan
16. Sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran, bagaimanakah bentukbentuk penilaian hasil belajar yang ada di sekolah/madrasah?
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 63 ayat (1), benrtuk-bentuk
penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian oleh pendidik dalam bentuk nilai rapor, penilaian oleh satuan
pendidikan dalam bentuk nilai ujiansekolah, dan penilaian oleh pemerintah
dalam bentuk nilai ujian nasional.
17. Apakah peran sekolah/madrasah dalam penentuan kelulusan siswa
dalam UN?


Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang
diselenggarakan oleh BSNP. Sekolah/madrasah memiliki wewenang untuk
menyelenggarakan ujian sekolah yang nilainya digabung dengan rata-rata
nilai raport untuk menjadi nilai sekolah (NS). NS memiliki bobot 40 persen
dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap mata pelajaran UN.
18. Bagaimana penyelenggaraan Ujian Sekolah?
Ujian sekolah dilaksanakan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran. Ujian
sekolah bisa berupa ujian teori dan/atau ujian praktik. Draf-revisi 20 Desember 2011
19. Dalam penyelenggaraan UN dengan instansi mana BSNP bekerjasama?
Sesuai dengan PP Tahun 2005 Pasal 67 ayat (2) BSNP bekerjasama dengan
instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan
pendidikan.
20. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN
2012?
Dalam penyelenggaraan UN 2012, BSNP berdasarkan rekomendasi Majelis
Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MR-PTNI) menetapkan perguruan
tinggi sebagai koordinator pengawas penyelenggaraan Ujian Nasional di
daerah untuk SMA/MA dan SMK.
21. Apa tanggungjawab PTN?
Tanggungjawab PTN meliputi; (a) menjamin objektivitas dan kredibilitas
pelaksanaan UN di wilayahnya; (b) melaksanakan koordinasi dengan
Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementrian Agama dalam
penyelenggaraan UN; (c) menetapkan Pengawas satuan pendidikan di setiap
sekolah/madrasah penyelenggara UN bersama Dinas Pendidikan; (d)
menetapkan Pengawas ruang ujian bersama dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementrian Agama sebagai penyelenggara UN
Kabupaten/Kota; (e) mengawasi percetakan dan pendistribusian bahan UN;
(f) menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian
bahan UN;(g) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi
oleh peserta UN serta bahan pendukungnya; (h) melakukan pemindaian
LJUN untuk SMA/MA dan SMK dengan menggunakan perangkat lunak yang
ditetapkan oleh BSNP; (i) menjamin keamanan dan kerahasiaan proses
pemindaian LJUN; (j) menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke
Penyelenggara UN Tingkat Pusat; (k) menerapkan prinsip kejujuran,
objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses penyelenggaraan UN; dan
(l) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi
tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN.
22. Siapa yang melakukan pengawasan di ruang ujian?
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari
guru-guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan, diatur dengan
sistem silang dalam satu kabupaten/kota, dan guru yang mata pelajarannya
sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah
penyelenggara UN Draf-revisi 20 Desember 2011
23. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan kecurangan?
Bagi peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas
ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak
mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat
dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal pada mata
pelajaran yang diujikan tersebut. Catatan ini ditulis dalam berita acara.
Bagi pengawas UN yang melakukan kecurangan dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
24. Siapa yang menanggung biaya pelaksanaan UN?
Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Peserta didik tidak dibebani biaya apapun dalam
penyelenggaraan UN.
25. Apakah nilai UN di tingkat SMA/MA/SMK dapat dijadikan sebagai salah
satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi?
Hasil UN SMA/SMK/MA dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk
seleksi masuk ke perguruan tinggi. Itu sebabnya mulai tahun 2011 semua
proses seleksi masuk perguruan tinggi baik yang bersifat mandiri maupun
nasional (SNMPTN) harus dilakukan setelah pengumuman hasil ujian
nasional atau setelah peserta didik dinyatakan lulus.
26. Bagaimanakahproses penyusunan soal UN?
Soal dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN. Kisi-kisi UN
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Proses
pengembangan soal melibatkan unsur-unsur dosen dari perguruan tinggi,
guru mata pelajaran, anggota BSNP, dan pakar penilaian pendidikan.
27. Apakah setiap peserta ujian dalam satu ruang mendapatkan paket soal
yang sama?
Tidak. Dalam UN tahun 2012, dalam satu ruang ujian akan menerima 5
paket soal yang berbeda untuk menghindari kecurangan dan mewujudkan
hasil UN yang jujur.
28. Mengapa diperlukan hasil UN yang jujur?
Hasil UN yang jujur diperlukan untuk menentukan kelulusan peserta didik dan
memetakan pencapaian kompetensi lulusan secara tepat pada
sekolah/madrasan dan daerah, sebagai salah satu indikator mutu pendidikan.
Berdasarkan hasil pemetaan ini, dapat dirumuskan kebijakan yang tepat pada
tingkat sekolah, daerah, dan nasional untuk melakukan perbaikan-perbaikan Draf-revisi 20 Desember 2011
dan pemberian bantuan, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan.



29. Kenapa UN tidak dilaksanakan hanya pada satuan pendidikan yang
telah memenuhi standar nasional?
Karena hasil UN harus bersifat komparabel antar satuan pendidikan dan
antar tahun

Senin, 20 Juni 2011

Hasil Seleksi FINAL Tahap 1 di SDN KEBON JERUK 16 PG

DKI
PERINGKAT NOMOR SELEKSI NOMOR KARTU KELUARGA NAMA SISWA TANGGAL LAHIR JENIS KELAMIN PILIHAN
1 3034630017 3173052712101047 INDRA RAIHAN PERMANA 5/7/2003 L 1
2 3034630024 3501053144 DEANDRA TRI DIARISYIFA 28/12/2003 P 1
3 3034630008 3328051406080631 FADILLAH MAULANA SIDIQ 28/6/2004 L 1
4 3034630022 3601050876 CHINTYA SOFYANI 30/6/2004 P 1
5 3034630020 3173081406111050 MUHAMMAD RAIHAN 30/7/2004 L 1
6 3034630021 3173050601093214 MIFTAH 9/8/2004 L 1
7 3034630015 3173050402100028 INAYAH 1/10/2004 P 1
8 3034630006 3504051640 TEGAR RIFKI RAMADHAN 23/10/2004 L 1
9 3034630016 3501007306 RAYYA AHMAD RAMADHAN 29/10/2004 L 1
10 3034630007 3173051103110010 NIA RAMA PUTRI 3/12/2004 P 1
11 3034630018 3173071504100032 NONI MAHARANI 26/12/2004 P 1
12 3034630005 3504005495 WANDA GRESIA PUTRI 1/1/2005 P 1
13 3034630014 3504051490 ZHELDA NURFARHATY MUCHTAR 6/1/2005 P 1
14 3034630012 3504005853 RAVAEL PUTRA SISWANTO 31/1/2005 L 1
15 3034630001 3501061799 FEBY ARDITA 2/2/2005 P 1
16 3034620031 3501008148 PENTANDRA BINTANG FEFIVE 4/2/2005 L 1
17 3034630026 3173052801110070 AINI FEBRIYANTI 5/2/2005 P 2
18 3034630011 3501007930 RETNO FEBRIANI 19/2/2005 P 1
19 3034600041 3173050601093698 MUHAMMAD ZIDHAN ALFAHREZI 25/3/2005 L 1
20 3034630019 3173050601096348 KHANSA ZELDA AURELLY 26/3/2005 P 1
21 3034630004 3501064188 RAFLI ARDIYANSYAH 9/4/2005 L 1
22 3034400003 3507006255 ALQIS FIRDAWANSAH NUGRAHA 16/4/2005 L 3
23 3034630013 3501005077 ANDRE FIRMANSYAH 2/5/2005 L 1
24 3034630023 3501060448 NAUFAL IFKAR PUTRA 26/5/2005 L 1
25 3034600026 3173071201096093 MUHAMMAD RIZKY MAULANA 3/6/2005 L 2
26 3034630010 3504005906 DWI LATIFAH MAKMUN 16/6/2005 P 1
27 3034960039 3173051401096686 RIZKY SAPUTRA 17/6/2005 L 3
28 3034630003 3173052502110050 MAHARDHIKA PUTRA PRATAMA 23/6/2005 L 1
29 3034580059 3501055234 GIAN SALMA PUTRI SUGIARTO 4/7/2005 P 1
NON
PERINGKAT NOMOR SELEKSI NOMOR KARTU KELUARGA NAMA SISWA TANGGAL LAHIR JENIS KELAMIN PILIHAN
1 3034960050 3313133005053893 LUSIYANA DEWI 13/12/2003 P 1
2 3034630009 3403121410100009 DESI MUTIYARANI 29/12/2003 P 1
Total Siswa DKI : 29
Total Siswa NON DKI : 2
Update Terakhir : 18 Jun 2011 14:58:55

6/20/2011 2:35:05 PM

Rabu, 11 Mei 2011

Jadwal Pelaksanaan PPDB SD TAHUN 2011/2012






Selasa, 10 Agustus 2010

8 Standar Pendidkan Nasional

Standar Kompetensi Lulusan
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Standar Isi
~ Kerangka dasardan struktur kurikulum.
~ Beban belajar.
~ Kurikulum tingkat satuan pendidikan.
~ Kalender pendidikan / akademik

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Standar Proses
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Standar Sarana dan Prasarana
Persyaratan minimal tentang sarana :
Perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP.
Persyaratan minimal tentang prasarana
R. kelas, R. pimpinan satuan pendidikan, R. pendidik, R. tata usaha, R. perpustakaan, R. laboratorium, R. bengkel kerja, R. unit produksi, R. kantin, instalasi dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.
Standar Pembiayaan (Biaya Investasi, Biaya Personal, Biaya Operasi)
Persyaratan minimal tentang biaya investasi :
Meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Persyaratan minimal tentang biaya personal :
Meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Persyaratan minimal tentang biaya operasi meliputi :
~ gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
~ bahan atau peralatan pendidik habis pakai, dan
~ biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, ir, jasa telekomunikasi, pemeliharaan
sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan oleh Satuan Pendidikan, Pemda, dan Pemerintah.
Dikdasmen :
Menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dikti :
Menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Sejarah Depdiknas


Sejak adanya proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 para pendiri bangsa ini telah menyadari pentingnya usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemikiran ini diperkuat dengan kenyataan pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 yang menekankan bahwa tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk itu, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Sehubungan dengan tuntutan konstitusi dimaksud, Pemerintah berketetapan untuk membentuk lembaga yang bertanggung jawab pada usaha pencerdasan kehidupan bangsa.

Mulai saat itu sampai sekarang ini telah terjadi penggantian nama institusi yang menangani pendidikan sebanyak enam kali. Keenam nama institusi yang menangani pendidikan sejak kemerdekaan sampai saat sekarang dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
No.Nama InstitusiPeriode
1Kementerian Pengajaran19-8-1945 s.d. 29-1-1948
2Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan29-1-1948 s.d. 10-7-1959
3Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan10-7-1959 s.d. 6-3-1962
4Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan6-3-1962 s.d. 27-3-1966
Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan18-2-1962 s.d. 27-3-1966
Departemen Olahraga6-3-1962 s.d. 27-3-1966
5Departemen Pendidikan dan Kebudayaan25-7-1966 s.d. 26-10-1999
6Departemen Pendidikan Nasional26-10-1999 s.d. sekarang

» Menteri Pendidikan Nasional Sejak Tahun 1945 Sampai Dengan Sekarang.

Sistem Pendidikan Nasional

Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

.: Jalur Pendidikan

Jalur pendidikan terdiri atas:

pendidikan formal,
nonformal, dan
informal.
Jalur Pendidikan Formal

Jenjang pendidikan formal terdiri atas:

pendidikan dasar,
pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:

pendidikan umum,
kejuruan,
akademik,
profesi,
vokasi,
keagamaan, dan
khusus.
Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pendidikan dasar berbentuk:

Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan menengah terdiri atas:

pendidikan menengah umum, dan
pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:

Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dapat berbentuk:

akademi,
politeknik,
sekolah tinggi,
institut, atau
universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi:

pendidikan kecakapan hidup,
pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan,
pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:

lembaga kursus,
lembaga pelatihan,
kelompok belajar,
pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan Informal

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:

Taman Kanak-kanak (TK),
Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:

Kelompok Bermain (KB),
Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

.: Pendidikan Kedinasan

Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

.: Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan keagamaan berbentuk:

pendidikan diniyah,
pesantren,
pasraman,
pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
.: Pendidikan Jarak Jauh

Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Daftar Istilah

Pendidikan
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nasional
Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem pendidikan nasional
Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Peserta didik
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Jalur pendidikan
Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Jenjang pendidikan
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Jenis pendidikan
Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Satuan pendidikan
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan formal
Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal
Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan informal
Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Pendidikan anak usia dini
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan jarak jauh
Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

Standar nasional pendidikan
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wajib belajar
Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Warga Negara
Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat
Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pemerintah
Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

Menteri
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

Senin, 09 Agustus 2010

RPP bhs inggris sd kls 4

ANIMAL

1. Class/semester : 4 / 2
2. Competency : to response teacher instruction related to school context
3. Indicator : Students are able to identify names of animals
4. Time : 70 Minutes
5. Focus skill :
6. Remarks : Need computer lab, LCD , Speaker
7. Background knowledge: number, color, shapes, adjectives : small,big,long,short
8. Teaching steps :


Pre-activity : 10 mnt
Guessing animal : whole class
Teacher prepares several kinds of animal picture cards and stick them on the wall. Teacher produces some animal sounds, such as meauw 2x, woof 2x, moo 2x, etc and students guess the animal which has the sound. Ss will race to get the correct picture.


Main activity

Kegiatan 1 waktu
Langkah pembelajaran Materials

Story
On Line



20 1. guru menjelaskan judul cerita
2.
http://www.britishcouncil.org/kids-stories-twins-week.htm


Practice
20


20

On line/Off line
Students match the animal and its picture

On Line
Students pair the picture cards with the animal



On Line
Matching animal
Ss will chose the button to create a fantasy animal



On Line
Matching animals
Ss will match by drawing a line



Song:
How much is the dog in the window?
http://www.britishcouncil.org/kids-print-pets.pdf


http://www.britishcouncil.org/kids-games-pelmanism-pets.htm



http://www.britishcouncil.org/kids-games-animal-maker.htm




http://www.britishcouncil.org/kids-animal-stories-great-race.htm





http://www.britishcouncil.org/kids-songs-pets.htm


Suggested
Follow up
Activity


15 Off Line
Animal Classification
Where they live?
T. prepares some pictures of animal.
Give them a sheet of two boxes ,
They are land animal and water animal





Students listen and identify which animal is meant Students worksheet
Picture animal cards








http://www.britishcouncil.org/kids-games-dangerous-animal.htm

http://www.britishcouncil.org/kids-games-identipet.htm




Post Activity : class project ( 20 mnt )
Making my lovely animal
Steps:
T. divides class into 5 groups,each group will get an old newspaper. They may chosse one of animal picture card they have learned. They will make similar animal from newspaper cutting the paper and color it.