Draf-revisi 20 Desember 2011
Kata Pengantar
Dalam proses pembelajaran, penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai hasil belajar yang telah ditetapkan dalam
kurikulum. Oleh karena itu, guru wajib melakukan penilaian selama dan setelah
proses pembelajaran suatu kompetensi dasar atau standar kompetensi.
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan dengan tujuan antara lain untuk mengukur
pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik secara nasional, sebagai hasil
dari proses pembelajaran dan sekaligus untuk memetakan tingkat pencapaian hasil
belajar siswa pada tingkat sekolah dan daerah.
Rapat Panitia Kerja UN DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) telah menyepakati dan memutuskan bahwa UN 2012 akan
dilaksanakan dengan menggunakan formula gabungan antara nilai
sekolah/madrasah dan nilai UN, sebagaimana sudah diterapkan pada tahun 2011.
Ini adalah suatu keputusan politik yang telah ditetapkan. Artinya, secara politis
persoalan ada-tidaknya UN pada 2012 sudah terjawab.
Mengapa perlu suatu keputusan politik? Sebagai sebuah kebijakan publik yang
menyentuh kepentingan rakyat banyak, keputusan politik menjadi hal yang penting.
Dengan keputusan politik ini diharapkan, persoalan ada atau tidak ada UN tidak lagi
manjadi bahan perdebatan yang berulang setiap tahun, sehingga menghabiskan
energi yang tidak perlu. Sudah waktunya evaluasi terhadap UN bukan lagi terletak
pada perlu atau tidaknya UN, tapi pada masalah yang lebih substansial, yaitu
bagaimana meningkatkan mutu penyelenggaraan dan memanfaatkan hasil UN
dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di seluruh tanah air.
Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan merupakan tuntutan yang
mendesak, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu SDM bangsa, yang
sangat diperlukan di era globalisasi saat ini, dengan persaingan yang semakin ketat.
Buku Tanya Jawab ini disusun untuk memberikan gambaran secara lebih gamblang
dan utuh kepada masyarakat luas, terutama semua pemangku kepentingan
(stakeholders) pendidikan tentang maksud, tujuan, dan penyenggaraan UN. Melalui
buku ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman secara lebih
merata tentang pelaksanaan UN tahun 2012.
Buku ini disusun atas kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku
penyelenggara UN.
Masukan dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan buku ini di masa depan
sangat diharapkan. Semoga kehadiran buku ini bermanfaat dalam perjuangan kita
bersama mencerdaskan kehidupan bangsa!
Jakarta, Desember 2011
Tim Penyusun Draf-revisi 20 Desember 2011
TANYA JAWAB PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
a. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan
program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala,
menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar
nasional pendidikan”.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
- Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
- Pasal 66 ayat (1): Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan
dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
- Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara obyektif,
berkeadilan, dan akuntabel.
- Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu
kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
- Pasal 68: Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu
pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan
pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar
dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak
mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Draf-revisi 20 Desember 2011
- Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.
- Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti
Ujian Nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repulbik Indonesia
Nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari
Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan
Ujian Nasional.
2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?
UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi.
3. Benarkah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan?
Tidak benar jika anda anggapan bahwa hasil UN dijadikan satu-satunya
faktor penentu kelulusan adalah tidak benar. Kriteria kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan adalah: (a) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran; (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (1) kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia; (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian; (3) kelompok mata pelajaran estetika, dan (4) kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; (c) lulus ujian sekolah untuk
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (d) lulus ujian
nasional.
Sejak tahun 2011 dengan telah ditetapkannya formula baru, nyata sekali
bahwa hasil UN bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan peserta didik
dari sekolah/madrasah.
4. Mengapa ditetapkan formula baru dalam penentuan kelulusan UN?
Penetapan dan pemberlakuan formula baru dimaksudkan untuk memenuhi
harapan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat: supaya UN tidak
memveto kelulusan siswa, ikut mempertimbangkan komponen proses dan
hasil penilaian guru, dan mengembangkan suasana yang lebih kondusif bagi
peserta didik dalam menghadapi ujian dan bagi terwujudnya hasil ujian
nasional yang kredibel dan objektif, yang sangat diperlukan dalam rangka
pemetaan mutu, perumusan kebijakan, fasilitasi dan pemberian bantuan
kepada sekolah dan daerah, dalam rangka peningkatan dan pemerataan
mutu pendidikan.
Draf-revisi 20 Desember 2011
5. Bagaimana bentuk formula UN 2012?
Formula baru UN 2012 memberi pembobotan 40% untuk nilai
sekolah/madrasah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah/madrasah diperoleh
dari gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/madrasah (NS/M),
yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.
6. Bagaimana dengan kelulusan peserta didik dalam UN?
Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA),
yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M)
pada mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN (murni).
Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan
dan 60% untuk nilai UN.
Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan
lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5
(lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat
koma nol).
7. Apa kegunaan hasil UN?
Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: (a) pemetaan mutu
program dan/atau satuan pendidikan; (b) dasar seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya; (c) penentu kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan; dan (d) dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.
8. Siapa yang berhak mengikuti US/M dan UN?
a. setiap peserta didik yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN.
b. setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras
yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN.
c. peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah
berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
d. peserta didik yang tidak lulus US/M dan UN dapat mengikuti US/M dan UN
tahun berikutnya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam POS US/M
atau POS UN. Draf-revisi 20 Desember 2011
9. Apa persyaratan untuk mengikuti UN?
Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang
pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang
pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun
pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan
10. Apa kewajiban peserta didik dalam US/M dan UN?
a. berperilaku jujur, bekerja mandiri, dan hanya membawa alat tulis yang
diperlukan pada saat ujian berlangsung;
b. tidak membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun ke dalam ruang
ujian;
c. tidak menggunakan soal atau jawaban UN yang diperoleh dengan
cara tidak sah sebelum atau saat UN berlangsung;
d. menandatangani pernyataan di tempat yang disediakan bahwa “tidak
akan melakukan kecurangan dalam bentuk apapun ketika UN
berlangsung”.
11. Siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan UN?
Dalam bentuk diagram dapat digambarkan penyelenggara UN dari tingkat
pusat sampai dengan satuan pendidikan, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pusat Provinsi Kab/Kota Satuan
Pendidikan
1. BSNP
2. Kemdikbud
3. Kemenag
4. MR-PTN
1. Gubernur
2. PTN
3. Dinas
Pendidikan
4. Kanwil
Kemenag
5. LPMP
6. Instansi
terkait
1. Bupati/Walikota
2. PT
3. Dinas
Pendidikan
4. Kantor
Kemenag
1. PT
2. Kepala
Sekolah
3. Guru
4. Pengawas
12. Apakah ada Ujian Ulangan?
Pada UN 2012 tidak ada ujian ulangan. Hal ini sebagai akibat dari penerapan
formula baru dalam penentuan kelulusan.
Draf-revisi 20 Desember 2011
13. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2012?
JADWAL PELAKSANAAN UN SMA/MA
Mata pelajaran
No
Hari dan
Tanggal
Jam Program
IPA
Program
IPS
Program
Bahasa
MA
Program
Keagamaan
UN
Senin, 16
April 2012
1.
UN
Susulan
Senin, 23
April 2012
08.00 –
10.00
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
UN
Selasa, 17
April 2012
2.
UN
Susulan
Selasa, 24
April 2012
08.00 –
10.00
11.00 –
13.00
Bahasa
Inggris
Fisika
Bahasa
Inggris
Ekonomi
Bahasa
Inggris
Bahasa
Asing
Bahasa
Inggris
Tafsir
UN
Rabu, 18
April 2012
3.
UN
Susulan
Rabu, 25
April 2012
08.00 –
10.00
Matematika Matematika Matematika Matematika
UN
Kamis, 19
April 2012
4.
UN
Susulan
Kamis, 26
April
2012
08.00 –
10.00
11.00 –
13.00
Kimia
Biologi
Sosiologi
Geografi
Antropologi
Sastra
Indonesia
Fikih
Hadis
JADWAL PELAKSANAAN UN SMK
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN: Senin, 16 April 2012
UN Susulan: Senin, 23 April 2012
08.00 – 10.00 Bahasa
Indonesia
2. UN: Selasa, 17 April 2012
UN Susulan: Selasa, 24 April 2012
08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
3. UN: Rabu, 18 April 2012
UN Susulan: Rabu, 25 April 2012
08.00 – 10.00 Matematika Draf-revisi 20 Desember 2011
JADWAL PELAKSANAAN UN SMALB
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN: Senin, 16 April 2012
UN Susulan: Senin, 23 April
2012
08.00 – 10.00 Bahasa
Indonesia
2. UN: Selasa, 17 April 2012
UN Susulan: Selasa, 24 April
2012
08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
3. UN: Rabu, 18 April 2012
UN Susulan: Rabu, 25 April
2012
08.00 – 10.00 Matematika
JADWAL PELAKSANAAN UN SMP/MTs, DAN SMPLB
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN: Senin, 23 April 2012
UN Susulan: Senin, 30 April 2012
08.00 – 10.00 Bahasa Indonesia
2. UN: Selasa, 24 April 2012
UN Susulan: Selasa, 1 Mei 2012
08.00 – 10.00 Bahasa Inggris
3. UN: Rabu, 25 April 2012
UN Susulan: Kamis, 3 Mei 2012
08.00 – 10.00 Matematika
4. UN: Kamis, 26 April 2012
UN Susulan: Jumat, 4 Mei 2012
08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan
Alam
JADWAL PELAKSANAAN UN SD/MI DAN SDLB
No Hari dan Tanggal Jam Mata pelajaran
1. UN: Selasa, 8 Mei 2012
UN Susulan: Senin, 14 Mei 2012
08.00 – 10.00 Bahasa
Indonesia
2. UN: Rabu, 9 Mei 2012
UN Susulan: Selasa, 15 Mei 2012
08.00 – 10.00 Matematika
3. UN: Kamis, 10 Mei 2012
UN Susulan: Rabu 16 Mei 2012
08.00 – 10.00 Ilmu
Pengetahuan
Alam (IPA)
Keterangan: UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau
berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
14. Kapan pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
Sekolah/madrasah mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan paling lambat:
a. tanggal 26 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK Draf-revisi 20 Desember 2011
b. tanggal 2 Juni 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
c. tanggal 20 Juni 2012 untuk SD/MI dan SDLB
15. Apa perbedaan signifikan antara UN tahun 2011 dan UN tahun 2012?
Perbedaan paling signifikan sedikitnya ada enam butir sebagaimana disajikan
dalam tabel di bawah:
TAHUN PELAJARAN
No. Aspek
2010/2011 2011/2012
Keterangan
1. Jumlah
Peraturan
Menteri
Ada dua Peraturan
Menteri
1. Permen 45 Tahun
2010 tentang
Kriteria Peserta
didik
2. Permen 46 Tahun
2010 tentang
Pelaksanaan Ujian
Sekolah/Madrasah
dan Ujian Nasional
Hanya satu
Peraturan Menteri
1. Permendikbud
Nomor 59 Tahun
2011 tentang
Kriteria Kelulusan
Peserta didik
dari Satuan
Pendidikan dan
Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/
Madrasah dan
Ujian Nasional
Untuk efisiensi
dan
memudahkan
sosialisasi
2. Ketentuan
Umum
sama sama Istilah SKL
diganti menjadi
kisi-kisi
3. Kriteria
Kelulusan
sama sama
4. Persyaratan
Peserta didik
mengikuti
US/M dan UN
sama sama
5. Hak dan
Kewajiban
Kurang rinci Lebih rinci sanksi
terhadap
pelanggaran
dieksplisitkan
6. Penyelenggara
US/M
sama sama
7. Penyelenggara
UN
Sama sama
8. Kisi-kisi soal
UN
• Irisan berdasarkan
kurikulum 1994,
2004, dan standar
isi
• Berdasarkan
SK dan KD
dalam Standar
Isi
Menggunakan
prinsip
penilaian
pendidikan Draf-revisi 20 Desember 2011
• Menjadi lampiran
Permen
• Tidak menjadi
lampiran
Permen tetapi
menjadi
Keputusan
BSNP
9. Sanksi Kurang tegas Lebih tegas
10. Mata Pelajaran Nama dan jumlah
sama
Nama dan jumlah
sama
11. Masa berlaku 1 Tahun Tergantung
kebutuhan
16. Sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran, bagaimanakah bentukbentuk penilaian hasil belajar yang ada di sekolah/madrasah?
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 63 ayat (1), benrtuk-bentuk
penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian oleh pendidik dalam bentuk nilai rapor, penilaian oleh satuan
pendidikan dalam bentuk nilai ujiansekolah, dan penilaian oleh pemerintah
dalam bentuk nilai ujian nasional.
17. Apakah peran sekolah/madrasah dalam penentuan kelulusan siswa
dalam UN?
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang
diselenggarakan oleh BSNP. Sekolah/madrasah memiliki wewenang untuk
menyelenggarakan ujian sekolah yang nilainya digabung dengan rata-rata
nilai raport untuk menjadi nilai sekolah (NS). NS memiliki bobot 40 persen
dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap mata pelajaran UN.
18. Bagaimana penyelenggaraan Ujian Sekolah?
Ujian sekolah dilaksanakan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran. Ujian
sekolah bisa berupa ujian teori dan/atau ujian praktik. Draf-revisi 20 Desember 2011
19. Dalam penyelenggaraan UN dengan instansi mana BSNP bekerjasama?
Sesuai dengan PP Tahun 2005 Pasal 67 ayat (2) BSNP bekerjasama dengan
instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan
pendidikan.
20. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN
2012?
Dalam penyelenggaraan UN 2012, BSNP berdasarkan rekomendasi Majelis
Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MR-PTNI) menetapkan perguruan
tinggi sebagai koordinator pengawas penyelenggaraan Ujian Nasional di
daerah untuk SMA/MA dan SMK.
21. Apa tanggungjawab PTN?
Tanggungjawab PTN meliputi; (a) menjamin objektivitas dan kredibilitas
pelaksanaan UN di wilayahnya; (b) melaksanakan koordinasi dengan
Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementrian Agama dalam
penyelenggaraan UN; (c) menetapkan Pengawas satuan pendidikan di setiap
sekolah/madrasah penyelenggara UN bersama Dinas Pendidikan; (d)
menetapkan Pengawas ruang ujian bersama dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementrian Agama sebagai penyelenggara UN
Kabupaten/Kota; (e) mengawasi percetakan dan pendistribusian bahan UN;
(f) menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian
bahan UN;(g) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi
oleh peserta UN serta bahan pendukungnya; (h) melakukan pemindaian
LJUN untuk SMA/MA dan SMK dengan menggunakan perangkat lunak yang
ditetapkan oleh BSNP; (i) menjamin keamanan dan kerahasiaan proses
pemindaian LJUN; (j) menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke
Penyelenggara UN Tingkat Pusat; (k) menerapkan prinsip kejujuran,
objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses penyelenggaraan UN; dan
(l) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi
tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN.
22. Siapa yang melakukan pengawasan di ruang ujian?
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari
guru-guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan, diatur dengan
sistem silang dalam satu kabupaten/kota, dan guru yang mata pelajarannya
sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah
penyelenggara UN Draf-revisi 20 Desember 2011
23. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan kecurangan?
Bagi peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas
ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak
mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat
dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal pada mata
pelajaran yang diujikan tersebut. Catatan ini ditulis dalam berita acara.
Bagi pengawas UN yang melakukan kecurangan dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
24. Siapa yang menanggung biaya pelaksanaan UN?
Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Peserta didik tidak dibebani biaya apapun dalam
penyelenggaraan UN.
25. Apakah nilai UN di tingkat SMA/MA/SMK dapat dijadikan sebagai salah
satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi?
Hasil UN SMA/SMK/MA dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk
seleksi masuk ke perguruan tinggi. Itu sebabnya mulai tahun 2011 semua
proses seleksi masuk perguruan tinggi baik yang bersifat mandiri maupun
nasional (SNMPTN) harus dilakukan setelah pengumuman hasil ujian
nasional atau setelah peserta didik dinyatakan lulus.
26. Bagaimanakahproses penyusunan soal UN?
Soal dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN. Kisi-kisi UN
dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Proses
pengembangan soal melibatkan unsur-unsur dosen dari perguruan tinggi,
guru mata pelajaran, anggota BSNP, dan pakar penilaian pendidikan.
27. Apakah setiap peserta ujian dalam satu ruang mendapatkan paket soal
yang sama?
Tidak. Dalam UN tahun 2012, dalam satu ruang ujian akan menerima 5
paket soal yang berbeda untuk menghindari kecurangan dan mewujudkan
hasil UN yang jujur.
28. Mengapa diperlukan hasil UN yang jujur?
Hasil UN yang jujur diperlukan untuk menentukan kelulusan peserta didik dan
memetakan pencapaian kompetensi lulusan secara tepat pada
sekolah/madrasan dan daerah, sebagai salah satu indikator mutu pendidikan.
Berdasarkan hasil pemetaan ini, dapat dirumuskan kebijakan yang tepat pada
tingkat sekolah, daerah, dan nasional untuk melakukan perbaikan-perbaikan Draf-revisi 20 Desember 2011
dan pemberian bantuan, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu
pendidikan.
29. Kenapa UN tidak dilaksanakan hanya pada satuan pendidikan yang
telah memenuhi standar nasional?
Karena hasil UN harus bersifat komparabel antar satuan pendidikan dan
antar tahun